• gambar

  • gambar
  • gambar
  • gambar

  • gambar
  • gambar
  • gambar

  • gambar
  • gambar


  • gambardifabel
  • ecourt
  • sppa
  • sppa
  • gambar
  • SAMBUTAN KETUA PENGADIILAN NEGERI STABAT

    Sambutan Singkat Ketua Pengadilan Negeri Stabat

    Lebih Lanjut

  • PENANDATANGANAN, PK DAN PAKTA INTEGRITAS TAHUN 2023

    Penandatanganan Pakta Integritas ini sesuai tujuannya adalah merupakan langkah untuk memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan

    Lebih Lanjut

  • HIMBAUAN KEWASPADAAN ATAS PENYALAHGUNAAN PENGUMUMAN

    Sehubungan telah diumumkannya Hasil Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tahun 2023 Nomor 20/Pansel/Ad Hoc PHI/X/2023, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

    Selengkapnya
  • Instruksi Ketua Pengadilan Negeri Stabat

    LEBIH LANJUT

  • PELUNCURAN INOVASI SI MAMI

    SI MAMI Merupakan Inovasi Pengadilan Negeri Stabat dalam Memberikan Informasi Terkait Perkara (Langganan, Jadwal Sidang, Rincian Biaya Perkara, Status Perkara, Statistik Perkara), Denda Tilang, Bahkan Anggaran serta layanan lain yang ada pada Pengadilan Negeri Stabat Kelas IB.

    Read More

  • Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan

    Diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan.

    Download
  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu

    Melalui PTSP, Pengadilan Negeri Stabat memberikan pelayanan prima dalam hal pelayanan publik yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap awal sampai akhir/terbitnya sebuah dokumen dilakukan di dalam satu tempat.

  • Pendaftaran Perkara Secara Online

    e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Lebih Lanjut

  • Peresmian Bantuan Fasilitas Pengadilan Anak

    Pengadilan Negeri Stabat telah resmi ditetapkan sebagai pengadilan anak percontohan di Sumatera Utara. Hal tersebut ditandai dengan terselenggaranya acara peresmian pemberian fasilitas pengadilan anak di Pengadilan Negeri Stabat oleh SUSTAIN EU-UNDP bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI

    Lebih Lanjut

  • SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPOR!!!

  • Pos Bantuan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

gambar penelusuran perkaraCari data perkara, jadwal sidang, statistik perkara di Pengadilan Negeri Stabat pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

SURVEY ELEKTRONIK (SI SUPER)

Si Super Merupakan media survey secara elektronik untuk menilai kepuasan masyarakat terhadap Pelayanan Pengadilan.

Informasi Layanan e-Court

abana

Aplikasi e-Court merupakan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Lebih Lanjut

Cek Info Denda Tilang

gambar cek info perkara melalui smsTemukan Informasi Denda Tilang Anda Dengan Cepat Disini !!!

Eraterang (Surat Keterangan Elektronik)

Merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri

  1. Permohonan kasasi diajukan oleh pemohon kepada Panitera selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan Pengadilan diberitahukan kepada terdakwa/ Penuntut Umum dan selanjutnya dibuatkan akta permohonan kasasi oleh Panitera.

  2. Permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, tidak dapat diterima, selanjutnya Panitera membuat Akta Terlambat Mengajukan Permohonan Kasasi yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.

  3. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi harus sudah menyerahkan memori kasasi dan tambahan memori kasasi (jika ada). Untuk itu petugas membuat Akta tanda terima memori/ tambahan memori.

  4. Dalam hal pemohon kasasi adalah terdakwa yang kurang memahami hukum, Panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permohonan tersebut dan untuk itu Panitera membuatkan memori kasasinya.

  5. Panitera memberitahukan tembusan memori kasasi/ kasasi kepada pihak lain, untuk itu petugas membuat tanda terima.

  6. Termohon Kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi, untuk itu Panitera memberikan Surat Tanda Terima.

  7. Dalam hal pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi dan atau terlambat menyerahkan memori kasasi, untuk itu Panitera membuat akta.

  8. Apabila pemohon tidak menyerahkan dan atau terlambat menyerahkan memori kasasi, berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung, untuk itu Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan Surat Keterangan yang disampaikan kepada pemohon kasasi dan Mahkamah Agung (SEMA No.7 Tahun 2005).

  9. Terhadap perkara pidana yang diancam pidana paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau denda, putusan praperadilan tidak dapat diajukan kasasi.

  10. Permohonan kasasi yang telah memenuhi syarat formal selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas perkara kasasi harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.

  11. Dalam hal permohonan kasasi diajukan sedangkan terdakwa masih dalam tahanan, Pengadilan Negeri paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan kasasi tersebut segera melaporkan kepada Mahkamah Agung melalui surat atau dengan sarana-sarana elektronik.

  12. Selama perkara kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat dicabut oleh pemohon. Dalam hal pencabutan dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari terdakwa.

  13. Atas pencabutan tersebut, Panitera membuat akta pencabutan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Selanjutnya akta tersebut dikirim ke Mahkamah Agung.

  14. Untuk perkara kasasi yang terdakwanya ditahan, Panitera Pengadilan Negeri wajib melampirkan penetapan penahanan dimaksud dalam berkas perkara.

  15. Dalam hal perkara telah diputus oleh Mahkamah Agung, salinan putusan dikirim kepada Pengadilan Negeri untuk diberitahukan kepada terdakwa dan Penuntut Umum, yang untuk itu Panitera membuat akta pemberitahuan putusan. Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, segera dikirim ke Mahkamah Agung.

  16. Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara kasasi dan pelaksanaan putusan.


Sumber: - Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 5-8.
 

 

 

 

Biaya Perkara Perdata

panjar

Ketua Pengadilan Negeri Stabat telah menetapkan Surat Keputusan meliputi daftar panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Stabat


Lebih Lanjut

SIPP MEXT

posyankum

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pengadilan Negeri Stabat Kelas IB meluncurkan layanan aplikasi berbasis android berupa Sistem Informasi Penelusuran Perkara Monitoring External, yang disingkat “SIPP MExt”. Aplikasi ini ditujukan untuk para pihak yang berperkara, jaksa, pengacara dan masyarakat umum untuk melihat informasi perkara seperti jadwal sidang, tilang, hitung pajar perkara dan lainnya.


Download Aplikasi

Prosedur Pengaduan

pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung No. 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)


Lebih lanjut

Direktori Putusan

Akses untuk publik mengenai salinan elektronik putusan Pengadilan Negeri Stabat yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Prosedur Gugatan Sederhana

design

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 dan PERMA No. 4 Tahun 2019 untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa bisnis sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.


Lebih lanjut

Prosedur Mediasi

mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Stabat


Lebih Lanjut

TRANSPARAN, OBJEKTIF, PROFESIONAL