• gambar
  • gambar

  • gambar
  • gambar

  • gambar
  • gambar
  • gambar

  • gambar
  • gambar


  • gambardifabel
  • ecourt
  • sppa
  • sppa
  • gambar
  • SAMBUTAN KETUA PENGADIILAN NEGERI STABAT

    Sambutan Singkat Ketua Pengadilan Negeri Stabat

    Lebih Lanjut

  • PENANDATANGANAN, PK DAN PAKTA INTEGRITAS TAHUN 2023

    Penandatanganan Pakta Integritas ini sesuai tujuannya adalah merupakan langkah untuk memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan

    Lebih Lanjut

  • HIMBAUAN KEWASPADAAN ATAS PENYALAHGUNAAN PENGUMUMAN

    Sehubungan telah diumumkannya Hasil Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tahun 2023 Nomor 20/Pansel/Ad Hoc PHI/X/2023, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

    Selengkapnya
  • Instruksi Ketua Pengadilan Negeri Stabat

    LEBIH LANJUT

  • PELUNCURAN INOVASI SI MAMI

    SI MAMI Merupakan Inovasi Pengadilan Negeri Stabat dalam Memberikan Informasi Terkait Perkara (Langganan, Jadwal Sidang, Rincian Biaya Perkara, Status Perkara, Statistik Perkara), Denda Tilang, Bahkan Anggaran serta layanan lain yang ada pada Pengadilan Negeri Stabat Kelas IB.

    Read More

  • Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan

    Diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan.

    Download
  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu

    Melalui PTSP, Pengadilan Negeri Stabat memberikan pelayanan prima dalam hal pelayanan publik yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap awal sampai akhir/terbitnya sebuah dokumen dilakukan di dalam satu tempat.

  • Pendaftaran Perkara Secara Online

    e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Lebih Lanjut

  • Peresmian Bantuan Fasilitas Pengadilan Anak

    Pengadilan Negeri Stabat telah resmi ditetapkan sebagai pengadilan anak percontohan di Sumatera Utara. Hal tersebut ditandai dengan terselenggaranya acara peresmian pemberian fasilitas pengadilan anak di Pengadilan Negeri Stabat oleh SUSTAIN EU-UNDP bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI

    Lebih Lanjut

  • SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPOR!!!

  • Pos Bantuan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

gambar penelusuran perkaraCari data perkara, jadwal sidang, statistik perkara di Pengadilan Negeri Stabat pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

SURVEY ELEKTRONIK (SI SUPER)

Si Super Merupakan media survey secara elektronik untuk menilai kepuasan masyarakat terhadap Pelayanan Pengadilan.

Informasi Layanan e-Court

abana

Aplikasi e-Court merupakan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Lebih Lanjut

Cek Info Denda Tilang

gambar cek info perkara melalui smsTemukan Informasi Denda Tilang Anda Dengan Cepat Disini !!!

Eraterang (Surat Keterangan Elektronik)

Merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri

  1. Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan Kasasi.

  2. Permohonan Kasasi dapat diajukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada para pihak. Apabila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.

  3. Permohonan Kasasi yang melampaui tenggang waktu tersebut di atas tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan (Pasal 45 A UU No. 5/2004).

  4. Ketua Pengadilan Negeri menetapkan panjar biaya Kasasi yang dituangkan dalam SKUM, yang diperuntukkan:

    1. Biaya pencatatan pernyataan Kasasi;

    2. Besarnya biaya Kasasi yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung ditambah biaya pengiriman melalui bank ke rekening Mahkamah Agung;

    3. Biaya pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung;

    4. Biaya Pemberitahuan (BP):

      1. BP pernyataan Kasasi;

      2. BP memori Kasasi;

      3. BP kontra memori Kasasi;

      4. BP untuk memeriksa kelengkapan berkas (inzage) bagi pemohon;

      5. BP untuk memeriksa kelengkapan berkas (inzage) bagi termohon;

      6. BP amar putusan Kasasi kepada pemohon;

      7. BP amar putusan Kasasi kepada termohon.

  5. SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga:

    1. lembar pertama untuk pemohon;

    2. lembar kedua untuk kasir;

    3. lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas perkara;

  6. Menyerahkan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas Pengadilan Negeri.

  7. Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani dan membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.

  8. Pernyataan Kasasi dapat diterima apabila panjar biaya perkara Kasasi yang ditentukan dalam SKUM telah dibayar lunas.

  9. Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.

  10. Apabila panjar biaya Kasasi telah dibayar lunas maka pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan Kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan Kasasi tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan Kasasi.

  11. Permohonan Kasasi dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender harus telah disampaikan kepada pihak lawan.

  12. Memori Kasasi harus telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak keesokan hari setelah pernyataan Kasasi. Apabila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.

  13. Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori Kasasi dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender salinan memori Kasasi tersebut disampaikan kepada pihak lawan.

  14. Kontra memori Kasasi harus telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sesudah disampaikannya memori Kasasi.

  15. Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/ memeriksa kelengkapan berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta.

  16. Dalam waktu 65 (enam puluh lima) hari sejak permohonan Kasasi diajukan, berkas Kasasi berupa bundel A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.

  17. Biaya permohonan Kasasi untuk Mahkamah Agung harus dikirim oleh pemegang kas melalui Bank BRI Cabang Veteran - Jl. Veteran Raya No. 8 Jakarta Pusat; Rekening Nomor 31.46.0370.0 dan bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan.

  18. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori Kasasi harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan Kasasi.

  19. Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung wajib dikirim ke Mahkamah Agung.

  20. Pencabutan permohonan Kasasi diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon Kasasi. Apabila pencabutan permohonan Kasasi diajukan oleh kuasanya maka harus diketahui oleh principal.

  21. Pencabutan permohonan Kasasi harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan permohonan Kasasi yang ditandatangani oleh Panitera.


Sumber:
-Mengadaptasi dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 7-10.

 

 

 

 

Biaya Perkara Perdata

panjar

Ketua Pengadilan Negeri Stabat telah menetapkan Surat Keputusan meliputi daftar panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Stabat


Lebih Lanjut

SIPP MEXT

posyankum

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pengadilan Negeri Stabat Kelas IB meluncurkan layanan aplikasi berbasis android berupa Sistem Informasi Penelusuran Perkara Monitoring External, yang disingkat “SIPP MExt”. Aplikasi ini ditujukan untuk para pihak yang berperkara, jaksa, pengacara dan masyarakat umum untuk melihat informasi perkara seperti jadwal sidang, tilang, hitung pajar perkara dan lainnya.


Download Aplikasi

Prosedur Pengaduan

pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung No. 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)


Lebih lanjut

Direktori Putusan

Akses untuk publik mengenai salinan elektronik putusan Pengadilan Negeri Stabat yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Prosedur Gugatan Sederhana

design

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 dan PERMA No. 4 Tahun 2019 untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa bisnis sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.


Lebih lanjut

Prosedur Mediasi

mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Stabat


Lebih Lanjut

TRANSPARAN, OBJEKTIF, PROFESIONAL