KEBERHASILAN DIVERSI PADA PENGADILAN NEGERI STABAT KELAS IB

Stabat (5/3)
Diundangkan sejak tahun 2012 dan mulai efektif berlaku Juli 2014 lalu, pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dinilai masih belum maksimal. Merujuk pada Pasal 1 angka 7 UU 11/2012, pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Lalu, Pasal 5 ayat (3) menegaskan “dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan diversi".
Oleh karena itu, Rabu, 25 Oktober 2023 Pengadilan Negeri Stabat Kelas IB telah melaksanakan diversi Sidang Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan membuahkan keberhasilan yang sangat baik. Diversi tersebut dipimpin oleh Ibu Maria CN Barus, S.IP., S.H., M.H. selaku Hakim.
Proses Diversi berjalan dengan baik dan lancar.
[IT PN Stabat]